KSM - ANBK 2021

Tugas PAI kelas XI


Manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup tanpa orang lain. ia memerlukan bergaul dengan orang lain. Ini merupakan fitrah. Tidak mungkin ada yang bisa menghindarinya, terlebih lagi pada era global sekarang ini, dunia layaknya sebuah kampung kecil saja. Berhubungan dengan orang lain, meski terkadang berefek negatif, manakala berlangsung tanpa kendali, tetapi ia juga merupakan peluang yang bisa mendatangkan beragam kemaslahatan, sekaligus ladang amal untuk memproleh pahala.

DEFINISI TA’ZIYAH Kata “ta`ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al aza’u. Yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan.[1]

HUKUM FIKIH TA’ZIYAH Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah, hukumnya adalah sunnah [5]. Hal ini diperkuatkan oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya : Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. [HR Tirmidzi 2/268. Kata beliau: “Hadits ini gharib. Sepanjang yang saya ketahui, hadits ini tidak marfu’ kecuali dari jalur ‘Adi bin ‘Ashim”; Ibnu Majah, 1/511].

HIKMAH TA’ZIYAH Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak [6]. Antara lain : 

– Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat. 

– Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah, dan berharap pahala dari Allah Ta’ala. 

– Memotivasinya untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah Ta’ala, dan menyerahkannya kepada Allah. 

– Mendo’akannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik. 

– Melarangnya dari berbuat niyahah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya. 

– Mendo’akan mayit dengan kebaikan. – Adanya pahala bagi orang yang berta’ziyah. WAKTU TA’ZIYAH Jumhur ulama memandang bahwa ta’ziyah diperbolehkan sebelum dan sesudah mayit dikebumikan.[7]


JANGKA WAKTU TA’ZIYAH Ta’ziyah disyari’atkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya dikebumikan. Jumlah tiga hari ini bukan pembatasan yang final, tetapi perkiraan saja (kurang lebihnya saja). Dan jumhur ulama menghukumi makruh, apabila ta’ziyah dilakukan lebih dari tiga hari [10]. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا 

Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. [HR Bukhari, 2/78; Muslim, 4/202].

Copy paste Referensi: https://almanhaj.or.id/3067-fiqih-taziyah.html

Klik disini untuk lebih lengkap

Materi diatas silahkan diperhatikan dan di catat point-point pentingnya saja ya.

Selamat belajar semoga sukses. Aamiin

Setelah membaca tugas-tugas diatas silahkan agar mengisi absensi disini:  
atau di :

Wassalaamu'alaikum wr.wb