JAKARTA – Meskipun ditentang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) tetap menghapus mata pelajaran Teknologi Informasi dan
Komunikasi (mapel TIK) mulai tahun ajaran (TA) 2014/2015. Guru TIK tidak
lagi mengajar di kelas, tetapi menjadi guru penyuluh atau bimbingan
konseling bidang TIK.
Kepastian penghapusan guru TIK ini disampaikan langsung Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di Jakarta, kemarin.
Kebijakan penghapusan mapel itu tentu akan berdampak langsung kepada
7.000 guru TIK yang sudah mengajar saat ini. Selain itu juga ada ribuan
mahasiswa calon guru TIK yang masih menjalankan studi.
Dia mengatakan, penghapusan mapel TIK merupakan konsekuensi dari
implementasi Kurikulum 2013. Meskipun sudah tidak ada lagi mata
pelajaran TIK, Nuh menjamin hak-hak dasar para guru TIK tetap diberikan
seperti gaji dan tunjangan profesi atau lainnya. Nuh menjelaskan,
sejumlah alasan terkait penghapusan mata pelajaran TIK itu.
“Implementasi kurikulum baru ini tidak melaksanakan pembelajaran berdasarkan sumber daya yang ada,” katanya.
Sehingga meskipun saat ini sudah banyak guru bidang TIK, Nuh tetap
menghapus mapel TIK. Dia menegaskan, tidak akan membebani siswa di luar
kompetensi yang harus dimiliki.
“Kita sudah urai, sejatinya kompetensi siswa SD itu apa saja. Jadi tidak dilebih-lebihkan dan malah membebani siswa,” paparnya.
Kemendikbud selama ini berkeyakinan bahwa TIK itu tidak perlu diajarkan
secara khusus dalam mapel tertentu. Tetapi kemampuan TIK bisa
diimplementasikan dalam kegiatan belajar mengajar.
Nuh menuturkan, Kemendikbud sudah menyiapkan strategi untuk mengatasi
dampak penghapusan mapel TIK itu. Aturan baru tentang guru TIK ini akan
tertuang dalam Permendikbud. Saat ini, Permendikbud tentang guru TIK itu
masih dalam bentuk draf.
“Guru TIK bisa pindah menjadi guru mapel lain yang terkait. Tetapi
tetap harus melalui pelatihan atau pendidikan tambahan,” katanya.
Sehingga guru TIK yang migrasi ke mapel lain itu bisa mendapatkan
sertifikat profesi sesuai mapel baru. Alternatif lainnya adalah, Nuh
mengusulkan guru-guru TIK itu bekerja seperti guru bimbingan konseling.
Selama ini guru bimbingan konseling bekerja untuk memberikan
pendampingan psikologi dan bimbingan kelakuan sisiwa. Nah guru TIK yang
nanti bermetamorfosis menjadi guru bimbingan konseling, tugas utamanya
adalah pendampingan.
Mereka akan mendampingi para guru dan siswa yang kesulitan untuk urusan
TIK. Meskipun berstatus sebagai guru bimbingan konseling bidang TIK,
mereka tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Semoga temen-temen semua yang bertugas mengajar dibidang TIK ini bersabar dan senantiasa diberikan jalan dan kemudahan untuk mendapatkan yang lebih baik lagi dari hal ini. Aamiin
Asosiasi guru TIK : http://agtikknas.org/ (p'man - MAIC)