Kelas X TBSM 4, 5 dan 6
A. Memahami
Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah
pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu
dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh
agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
1. Pengertian
Zina Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya
suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh)
tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
2. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina
dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah
Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina
merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan
buruk.
3. Kategori
Zina Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muĥșan dan
Gairu Muĥșan.
a. Zina
Muĥșan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah.
Hukuman terhadap zina muĥșan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana
sampai meninggal).
b. Zina Gairu
Muĥșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah
didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4. Hukuman
bagi Pezina Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau
tindak pidana. Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau
hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina ada dua, yaitu seagai
berikut.
a. Dera atau
pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muĥșan dan ditambah
dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat
mereka. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta
hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu
Hurairah dan Zaid bin Khalid.
Setelah membaca tugas-tugas diatas silahkan agar mengisi absensi disini: