Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
A. Pengertian Mua'amalah
C. Syirkah
D. Perbankan
E. Asuransi Syariah
1. Pengertian Mu'amalah
Muamalah adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat, karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban.
Lebih jauh lagi interaksi antara manusia tersebut akan membutuhkan kesepakatan demi kemaslahatan bersama. Dalam arti luas muamalah merupakan aturan Allah untuk manusia untuk bergaul dengan manusia lainnya dalam berinteraksi.
Sedangkan dalam arti khusus muamalah adalah aturan dari Allah dengan manusia lain dalam hal mengambangan harta benda.
Muamalah merupakan cabang ilmu syari'ah dalam cakupan ilmu fiqih. Sedangkan muamalah mempunyai banyak cabang, diantaranya muamalah politik, ekonomi, sosial.
Secara umum muamalah mencakup dua aspek, yakni aspek adabiyah dan madaniyah. Aspek adabiyah yakni kegiatan muamalah yang berhubungan dengan kegiatan adab dan akhlak, contohnya menghargai sesama, kejujuran, saling meridhoi, kesopanan, dan sebagainya. Sedangkan aspek madaniyah adalah aspek yang berhubungan dengan kebendaan, seperti halal haram, syubhat, kemudharatan, dan lainnya.
Sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Muamalah
Dalam kehidupan Islam, mulai dari ibadah hingga kegiatan perekonomian, Islam sudah mengatur semua aspek kehidupan umatnya.
Pada dasarnya tujuan ekonomi Islam adalah, hanya untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Tapi sebelum teman-teman membaca artikel ini lebih lanjut, alangkah baiknya baca dulu tentang pengertian zakat fitrah agar bisa menjadi tambahan ilmu.
Dalam muamalah ada sebab tersirat yang mengandung sifat tolong menolong yang ada dalam ajaran agama Islam. Sifat ini sangat dianjurkan sebagaiamana dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ
Wa ta’aawanuu alal birri wat taqwaa wa laa ta’awanuu alal istm wal udwan wattaqullah innallaha syadiidul iqab
Artinya: Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa den permusuhan. Bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya sangat berat sisaknya Allah.
Dalam ayat tersebut menjadi satu satu dalil muamalah, yang mana Allah memberikan perintah kepada hambanya yang beriman. Agar saling tolong-menolong dalam kebaikan
Sumber: https://duniapondok.com/pengertian-muamalah/
Materi diatas silahkan diperhatikan dan di catat point-point pentingnya saja ya.