Salah satu kewajiban mengurus jenazah adalah mengafani jenazah. Mengafani jenazah hukumnya juga fardhu kifayah yang berlaku pada semua muslim dan jika tidak ada yang mengerjakannya, maka orang-orang yang hidup dan bertempat tinggal di sekitar jenazah mendapat dosa besar.
Mengafani jenazah sendiri adalah untuk memuliakan jenazah. Hal ini sesuai dengan agama Islam yang memuliakan manusia dari hidup sampai matinya.
Mengafani jenazah adalah proses membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang disebut dengan kafan. Proses ini dilakukan setelah memandikan jenazah sebelum kemudian menyalatinya.
Tentunya dalam mengurus jenazah haruslah benar sesuai dengan aturan agama. Dalam mengafani jenazah pun memiliki tata caranya sendiri yang mana harus dilakukan dengan benar dan tidak sembarangan.
Berikut ini adalah tata cara mengafani jenazah yang benar sesuai sunah, yang penulis rangkum dari berbagai sumber, Selasa (05/11).
Hukum mengafani jenazah.
Seperti halnya memandikan jenazah klik disini untuk melanjutkan
atau klik tautan sumber materinya di https://m.brilio.net/creator/tata-cara-mengafani-jenazah-laki-laki-dan-perempuan-sesuai-sunah-663a96.html
Materi diatas silahkan diperhatikan dan di catat point-point pentingnya saja ya.
Selamat belajar semoga sukses. Aamiin
Setelah membaca tugas-tugas diatas silahkan agar mengisi absensi disini:
Wassalaamu'alaikum wr.wb.